Nama : Ilham Faizi
Kelas : 1KA36
NPM : 15114174
Dampak Negatif Social Media
Di dunia yang sudah
serba canggih ini kita sekarang sudah sangat mudah untuk berkomunikasi dari
jarak yang sangat berjauhan. Serta dengan adanya social media kita semakin
dimudahkan untuk berkomunikasi dengan sahabat, keluarga, dll. Kita sangat bebas
untuk berkomunikasi namun kita juga harus memperhatikan etika dalam
berkomunikasi. Karena tidak semua orang dapat menerima kalimat yang kita
ucapkan di media sosial tersebut. Tidak sedikit yang terjerat kasus pencemaran
nama baik melalu jejaring sosial karena ada yang tersinggung sehingga
melaporkan ke pihak yang berwajib. Mungkin dengan membaca artikel ini bisa
membuat kita untuk berpikir panjang untuk menulis dan berkicau di media sosial
seenaknya karena akibatnya yaitu sangat fatal. Memang di media sosial kita
berhak untuk meluapkan apa saja yang ingin kita ungkapkan namun bila tidak
hati- hati bisa berakibat seperti, Florence Sihombing.
Florence Sihombing
atau yang akrab disapa Flo yaitu Mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada (UGM)
Yogyakarta, ia tersandung kasus dengan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY). Seorang yang berpendidikan seperti Flo
tidak menutup kemungkinan ia akan melakukan kesalahan, ia menyatakan
kata – kata yang tak baik untuk dikeluarkannya.
Masalahnya sebetulnya
sangat sepele, pada Sabtu 30 Agustus 2014 Flo ingin membeli bensin di sebuah
SPBU di kota DIY dengan mengendarai motor scoopy. Lalu Flo hendak membeli
Pertamax namun karena ia sedang terburu buru dan antrean SPBU untuk sepeda
motor kebetulan sedang ramai. Pada saat itu flo langsung menyelonong mengatri
di pengisian pertamax khusus mobil dan kebetulan pada hari itu bbm sedang
langka, Namun karena aksinya ia di teriaki oleh pengendara motor lain yang
sedang mengantri di pengisian bbm khusus sepeda motor. “HUUUUUU, ANTRE DONG” karena
para pengantre yang lain kesal dengan ulahnya karyawan pun tidak berani dan
enggan untuk melayaninya ia pun di tegur oleh anggota TNI yang kebetulan sedang
berjaga.
Dengan teguran dan
sorakan yang Flo terima karena sikapnya yang tidak baik itu ia geram dengan dan
ia malah menulis ungkapan kekesalannya lewat media sosial Path, isinya yaitu :
“Jogja
miskin, tolol, miskin dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta, Bandung, jangan
mau tinggal di jogja”, ia mengutarakan tulisan kekesalannya itu di media sosial
Path. Dengan post an tersebut Flo yang sangat dinilai menghina warga
yogyakarta.
Tanpa Flo duga – duga kicauannya di media sosial
membawa dapak buruk baginya, tulisannya tersebut menyebar dan membuat warga
yogyakarta menjadi kesal dan marah kepadanya. Akibat perbuatannya sediri Flo
menjadi diteror oleh warga yogyakarta yang tidak suka dengan Flo. Serta ada
pula yang berdemo ada flo di usir dari kota Daerah Istimewa Yogyakarta.
Flo pun mendapatkan kecaman pedas dari warga Yogya
lewat media sosial. Flo sendiri langsung
meminta maaf kepada masyarakat Yogyakarta dan khususnya pada Raja Keraton Sri
Sultan Hamengkubuwono X. Namun Flo tidak meminta maaf secara langsung melainkan
melalui pengcaranya, Wibowo Malik.
Flo sendiri menjadi depresi dan ketakutan akibat
banyak warga yang menyarang dirinya, pada tanggal 29 Agustus 2014, elemen masyarakat
Yogyakarta melaporkan Flo ke Polda DI Yogyakarta. Mereka, di antaranya, Granat
DIY, Komunitas RO Yogyakarta, Foklar DIY-Jateng, Gerakan Cinta Indonesia,
Pramuka DIY, dan berbagai kelompok masyarakat lain.
Pengacara dari salah
satu elemen Muda Yogyakarta mengatakan bahwa status flo di media sosial path
sangat melukai masyarakat juga melanggar hukum pidana. Flo sendiri dijerat dengan
pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor
11 Tahun 2008. Sementara untuk KHUP Pasal 310 KHUP dan pasal 311 KUHP.
Flo sendiri sudah
mendatangi Polda DIY untuk memenuhi panggilan polda dan untuk melakukan
penyelidikan lebih lanjut, pada saat flo mendatangi polda flo langsung ditahan
karena langsung ditetapkan sebagai tersangkat karena semua bukti – bukti yang
ada. Ditahannya flo juga agar tersangka tidak melarikan diri, mengkhwatirkan
masyarakat dan melakukan perbuatannya lagi.
Dengan langsung
ditahannya Flo, pengacara Flo mengungkapkan kekecewaan karena pelanggaran
speerti yang Flo lakukan seharusnya tidak mesti harus ditahan seperti ini
karena Flo bukannya penjahat. Flo sendiri ditahan sampai 20 hari kedepan dipolda.
Kasus Florence ini
bisa menjadi pelajaran buat kita, supaya kita berhati hati untuk melampiaskan
emosi kita di media sosial. Karena hanya dengan masalah sepele malahan menjadi
dampak buruk untuk kita. Jangan lah menjelek jelekan atau mencela seseorang dengan
kata kata yang tidak pantas yang tidak penuh dengan etika. Karena jika si
penerima tidak terima dengan perkataan kita itu bisa menjadi boomerang untuk
kita.
Daftar
Pustaka