Tuesday 16 June 2015

Dampak Negatif Social Media


Nama  : Ilham Faizi

Kelas    : 1KA36

NPM    : 15114174

Dampak Negatif Social Media

Di dunia yang sudah serba canggih ini kita sekarang sudah sangat mudah untuk berkomunikasi dari jarak yang sangat berjauhan. Serta dengan adanya social media kita semakin dimudahkan untuk berkomunikasi dengan sahabat, keluarga, dll. Kita sangat bebas untuk berkomunikasi namun kita juga harus memperhatikan etika dalam berkomunikasi. Karena tidak semua orang dapat menerima kalimat yang kita ucapkan di media sosial tersebut. Tidak sedikit yang terjerat kasus pencemaran nama baik melalu jejaring sosial karena ada yang tersinggung sehingga melaporkan ke pihak yang berwajib. Mungkin dengan membaca artikel ini bisa membuat kita untuk berpikir panjang untuk menulis dan berkicau di media sosial seenaknya karena akibatnya yaitu sangat fatal. Memang di media sosial kita berhak untuk meluapkan apa saja yang ingin kita ungkapkan namun bila tidak hati- hati bisa berakibat seperti, Florence Sihombing.

Florence Sihombing atau yang akrab disapa Flo yaitu Mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, ia tersandung kasus dengan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Seorang yang berpendidikan seperti Flo  tidak menutup kemungkinan ia akan melakukan kesalahan, ia menyatakan kata – kata yang tak baik untuk dikeluarkannya.

Masalahnya sebetulnya sangat sepele, pada Sabtu 30 Agustus 2014 Flo ingin membeli bensin di sebuah SPBU di kota DIY dengan mengendarai motor scoopy. Lalu Flo hendak membeli Pertamax namun karena ia sedang terburu buru dan antrean SPBU untuk sepeda motor kebetulan sedang ramai. Pada saat itu flo langsung menyelonong mengatri di pengisian pertamax khusus mobil dan kebetulan pada hari itu bbm sedang langka, Namun karena aksinya ia di teriaki oleh pengendara motor lain yang sedang mengantri di pengisian bbm khusus sepeda motor. “HUUUUUU, ANTRE DONG” karena para pengantre yang lain kesal dengan ulahnya karyawan pun tidak berani dan enggan untuk melayaninya ia pun di tegur oleh anggota TNI yang kebetulan sedang berjaga.

Dengan teguran dan sorakan yang Flo terima karena sikapnya yang tidak baik itu ia geram dengan dan ia malah menulis ungkapan kekesalannya lewat media sosial Path, isinya yaitu : “Jogja miskin, tolol, miskin dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta, Bandung, jangan mau tinggal di jogja”, ia mengutarakan tulisan kekesalannya itu di media sosial Path. Dengan post an tersebut Flo yang sangat dinilai menghina warga yogyakarta.

Tanpa Flo duga – duga kicauannya di media sosial membawa dapak buruk baginya, tulisannya tersebut menyebar dan membuat warga yogyakarta menjadi kesal dan marah kepadanya. Akibat perbuatannya sediri Flo menjadi diteror oleh warga yogyakarta yang tidak suka dengan Flo. Serta ada pula yang berdemo ada flo di usir dari kota Daerah Istimewa Yogyakarta.

Flo pun mendapatkan kecaman pedas dari warga Yogya lewat media sosial.  Flo sendiri langsung meminta maaf kepada masyarakat Yogyakarta dan khususnya pada Raja Keraton Sri Sultan Hamengkubuwono X. Namun Flo tidak meminta maaf secara langsung melainkan melalui pengcaranya, Wibowo Malik.

Flo sendiri menjadi depresi dan ketakutan akibat banyak warga yang menyarang dirinya, pada tanggal 29 Agustus 2014, elemen masyarakat Yogyakarta melaporkan Flo ke Polda DI Yogyakarta. Mereka, di antaranya, Granat DIY, Komunitas RO Yogyakarta, Foklar DIY-Jateng, Gerakan Cinta Indonesia, Pramuka DIY, dan berbagai kelompok masyarakat lain.

Pengacara dari salah satu elemen Muda Yogyakarta mengatakan bahwa status flo di media sosial path sangat melukai masyarakat juga melanggar hukum pidana. Flo sendiri dijerat dengan pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Sementara untuk KHUP Pasal 310 KHUP dan pasal 311 KUHP.

Flo sendiri sudah mendatangi Polda DIY untuk memenuhi panggilan polda dan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada saat flo mendatangi polda flo langsung ditahan karena langsung ditetapkan sebagai tersangkat karena semua bukti – bukti yang ada. Ditahannya flo juga agar tersangka tidak melarikan diri, mengkhwatirkan masyarakat dan melakukan perbuatannya lagi.

Dengan langsung ditahannya Flo, pengacara Flo mengungkapkan kekecewaan karena pelanggaran speerti yang Flo lakukan seharusnya tidak mesti harus ditahan seperti ini karena Flo bukannya penjahat. Flo sendiri ditahan sampai 20 hari kedepan dipolda.

Kasus Florence ini bisa menjadi pelajaran buat kita, supaya kita berhati hati untuk melampiaskan emosi kita di media sosial. Karena hanya dengan masalah sepele malahan menjadi dampak buruk untuk kita. Jangan lah menjelek jelekan atau mencela seseorang dengan kata kata yang tidak pantas yang tidak penuh dengan etika. Karena jika si penerima tidak terima dengan perkataan kita itu bisa menjadi boomerang untuk kita.

 

 

Daftar Pustaka