Wednesday, 21 October 2015

Definisi PT (Perseroan Terbatas)

PT (Perseroan Terbatas) yakni persekutuan dari beberapa orang untuk menyelenggarakan suatu usaa yang modalnya itu berasal dari saham - saham yang dimiliki oleh para anggotanya itu sendiri. Setiap anggota bergantung pada besar kecilnua saham yang dimiliki atau modal yang di sektorkan, dengan demikian besar kecilnya resiko yang harus di tanggung juga bergantung pada besar ecilnya saham,

Selain dari saham, modal PT (Perseroan Terbatas) dapat juga berasal dari obligasi. Keuntungan yang di peroleh para pemilik obligasi, mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Dengan berdasarkan besar kecilnya anggota, PT digolongkan menjadi empat macam, yaitu :

1. PT Tertutup

PT tertutup ini membatasi angota - anggotanya dengan orang atau kelompok tertentu yang sudah dapat diterima oleh PT ini. Karena PT ini tertutup maka anggotanya yang bisa diterima saja berdasarkan anggaran rumah tangga PT ini.

2. PT Terbuka

PT terbuka ini mencari anggota - anggotanya itu secara umum jadi tidak di batas batasi serta pemegang saham pun adpat berbentuk umum.  Jenis saham nya ini Saham pembawa, yang artinya dapat diperjual belikan dan saham yang tidak tercantum nama pemegangnya.

3. PT Perseorangan

Sesuai dengan namanya PT ini pemiliknya hanya seorang begitu pula dengan sahamnya aitu hanya seorang. Dengan begitu pemegang saham memiliki kekuasaan penuh atas perusahaan yang dijalankan.

4. PT Kosong

PT ini yaitu PT yang sudah tidak memiliki anggota atau pemegang saham karena kekayaan PT telah habis dan tinggal akta pendirinya saja.


Keuntungan Membentuk PT

  • Kewajiban Terbatas
  • Masa Hidup Abadi
  • Efisiensi Manajemen
Kelemahan Membentuk PT
  • Kerumitan perizinan dan organisasi

Ciri dan Sifat PT
  • Modal dan ukuran perusahan besar
  • Kepemilikan mudah berpindah tangan
  • Mudah mencari tenaga kerja / karyawan
  • Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
  • Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
Sumber :

No comments:

Post a Comment